PASUKAN LINMAS DESA KEDUNGCINO

  • Nov 29, 2017
  • kedungcino

LINMAS singkatan dari Perlindungan Masyarakat sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip. Merunut kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri. [caption id="attachment_53" align="alignnone" width="300"] HANSIP DESA[/caption] Tugas Linmas :1. Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan 2. Masyarakat serta pengamanan swakarsa 3. Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa 4. Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa 5. Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu 6. Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu 7. Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana 8. Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat 9. Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat 10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang