BPD KEDUNGCINO adalah berjumlah 7 orang yang diketui oleh Bapak Nur Aksan
Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.
BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan
DAFTAR ANGGOTA BPD KEDUNGCINO
NO | NAMA | ALAMAT |
JABATAN |
1 |
NUR AKSAN |
RT. 09 RW. 03 |
KETUA |
2 |
ARI SADEWO | RT. 10 RW. 04 | WAKIL KETUA |
3 |
NURHADI | RT. 12 RW. 04 | SEKRETARIS |
4 |
NUR KAFID | RT. 14 RW. 05 | ANGGOTA |
5 |
MARGONO | RT. 05 RW. 02 | ANGGOTA |
6 |
SUROSO SETYO PRIYONO | RT. 01 RW. 01 | ANGGOTA |
7 |
AGUS RIYANTO | RT. 04 RW. 02 | ANGGOTA |